LSP OII
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI - OTOMASI INDUSTRI INDONESIA
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI - OTOMASI INDUSTRI INDONESIA
Masih SMK dan ingin siap masuk dunia kerja
Guru/Dosen yang ingin upgrade portofolio
Profesional industri yang mau buktikan skill
Sertifikasi resmi berbasis SKKNI
Bukti Nyata Kompetensi Anda!
Sertifikasi bukan sekadar formalitas — ini saatnya upgrade skill Anda!
Menjadi lembaga penjaminan mutu kompetensi SDM Industri dibidang keahlian otomasi industri sesuai Standar Kompetensi Kerja dan Kualifikasi Kerja yang diakui, baik secara Nasional maupun Internasional.
Memberi layanan Sertifikasi uji Kompetensi dg mengutamakan Mutu dan kepuasan pelanggan
Membangun dan mengembangkan komitmen ketidakberpihakan dalam setiap proses sertifikasi
Menetapkan kebijakan, prosedur dan administrasi standar LSP dengan kriteria jujur, wajar kepada semua calon asesi sesuai perundangan yg berlaku
Menggunakan prosedur yang tidak menghambat dan tidak menghalangi akses oleh para pemohon sertifikasi dan calon asesi
Mendukung Misi Perkumpulan Masyarakat Ahli Teknik Otomasi Industri Indonesia, yaitu meningkatkan sinergitas diantara para profesional dibidang otomasi industri untuk mendapatkan pengakuan nasional dan internasional.
Membangun Kerjasama dengan LSP sejenis diluar negeri untuk mendapatkan pengakuan dan penyetaraan standar kompetensi sesuai bidang keahlian yang diujikan
Kode skema: SKN.01/LSP-OII/2023
Acuan: SKKNI No.631/2016
Acuan Kemasan: Permenperin No.49 tahun 2018
Kode kemasan: C.28.OI.N.01 Kualifikasi 2 Bidang Otomasi Industri
Deskripsi: Kualifikasi ini meliputi kemampuan untuk melaksanakan satu tugas spesifik dalam mengoperasikan sistem otomasi industri, dengan menggunakan alat informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja mutu yang terukur, dibawah pengawasan langsung atasannya; memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik dalam mengoperasikan system otomasi industri, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan mampu diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
Aturan pengemasan: 5 unit kompetensi yang terdiri dari 3 unit kompetensi inti + 2 unit kompetensi pilihan
Kode skema: SKN.02/LSP-OII/2023
Acuan: SKKNI No.631/2016
Acuan Kemasan: Permenperin No.49 tahun 2018
Kode kemasan: C.28.OI.N.01 Kualifikasi 3 Bidang Otomasi Industri
Deskripsi: Kualifikasi ini meliputi kemampuan untuk melaksnakan satu tugas spesifik dengan menerjemahkan informasi, dan menggunakan alat berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung; memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai; mampu bekerjasama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; mampu bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan mampu diberi tanggungjawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
Aturan pengemasan: 5 unit kompetensi yang terdiri dari 3 unit kompetensi inti + 2 unit kompetensi pilihan
Kode skema: SKN.03/LSP-OII/2023
Acuan: SKKNI No.631/2016
Acuan Kemasan: Permenperin No.49 tahun 2018
Kode kemasan: C.28.OI.N.01 Kualifikasi 4 Bidang Otomasi Industri
Deskripsi: Kualifikasi ini meliputi kemampuan untuk melaksnakan satu tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dalam pengoperasian PLC dan perakitan system otomasi di industri dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; mengasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian pengoperasian dan perakitan system otomasi industry dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan factual di bidang kerjanya; mampu bekerjasama dan melakukan komunikasi, Menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisitaif, serta bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas hasil kerja orang lain.
Aturan pengemasan: 6 unit kompetensi yang terdiri dari 4 unit kompetensi inti + 2 unit kompetensi pilihan
Kode skema: SKN.04/LSP-OII/2023
Acuan: SKKNI No.631/2016
Acuan Kemasan: Permenperin No.49 tahun 2018
Kode kemasan: C.28.OI.N.01 Kualifikasi 5 Bidang Otomasi Industri
Deskripsi: Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas pada pengembangan software aplikasi system otomasi di bidang industry, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan pada pengembangan software aplikasi system otomasi di industry secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural, mampu mengelola kelompok kerja dan Menyusun laporan tertulis secara komprehensi, bertanggungjawab pada pekerjaan sendiiri dan dapat diberi tanggungjawab atas hasil kerja kelompok.
Aturan pengemasan: 8 unit kompetensi yang terdiri dari 4 unit kompetensi inti + 4 unit kompetensi pilihan
Kode skema: SKN.05/LSP-OII/2023
Acuan: SKKNI No.631/2016
Acuan Kemasan: Permenperin No.49 tahun 2018
Kode kemasan: C.28.OI.N.06 Kualifikasi 6 Bidang Otomasi Industri
Deskripsi: Kualifikasi ini meliputi kemampuan untuk mengaplikasikan bidang keahlian otomasi industry dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktifitas sistem di industri, khususnya meningkatkan (un-grade) fungsi system otomasi; merancang peralatan dan system otomasi industry serta mengembangkan software aplikasi system otomasi di industry dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi; mengauasai konsep teoritis bidang pengetahuan otomasi industry dan konsep teoritis meningkatkan (upgrade) fungsi system otomasi, merancang peralatan dan sistem otomasi secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural; mampu mengambil Keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data peremcanaan system produksi melalui sistem kontrol supervisi dan akuisisi data (SCADA), dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif Solusi secara mandiri dan kelompok; bertanggungjawab terhadap pekerjaan sendiri dan mampu diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Aturan pengemasan: 10 unit kompetensi yang terdiri dari 6 unit kompetensi inti + 4 unit kompetensi pilihan
Kode skema : SSK.001/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.631/2016
Kode skema : SSK.002/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.631/2016
Kode skema : SSK.003/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.631/2016
Kode skema : SSK.004/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.631/2016
Kode skema : SSK.005/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.631/2016
Prasyarat kompetensi Merakit Peralatan dan Penepat Mekanik (JIG): C.28.900.006.01: Mengoperasikan Mesin Perkakas Konvensional
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Pendidikan minimal SMA-IPA/SMK jurusan otomasi industri, atau Listrk, atau Elektronika, atau Mekatronik.
Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Perakitan Peralatan dan Sistem Otomasi Industri; atau
Lulus pelatihan berbasis kompetensi bidang Perakitan Peralatan dan Sistem Otomasi Industri
Prasyarat Kompetensi: Tidak ada
Kode skema : SSK.006/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.631/2016
Prasyarat Kompetensi untuk sertifikasi Skema Pemeliharaan Peralatan Sisten Kelistrikan dan Elektronika meliputi:
Kode skema : SSK.007/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.631/2016
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Pendidikan minimal Diploma Tiga (D3) Politeknik atau Pendidikan Vokasi jurusan otomasi industri, atau Listrk, atau Elektronika, atau Mekatronik.
Memiliki pengalaman kerja di bidang Perancangan Peralatan Sistem Kelistrikan dan Elektronika minimal 1 (satu) tahun; atau
Lulus pelatihan berbasis kompetensi bidang Perancangan Peralatan Sistem Kelistrikan dan Elektronika.
Prasyarat Kompetensi untuk Merancang Peralatan dan Sistem Kelistrikan dan Elektronika :
Kode skema : SSK.008/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.631/2016
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Pendidikan minimal Diploma Tiga (D3) Politeknik atau Pendidikan Vokasi jurusan otomasi industri, atau Listrk, atau Elektronika, atau Mekatronik, atau Mesin.
Memiliki pengalaman kerja di bidang Perancangan Sistem Pneumatik dan Hidrolik minimal 1 (satu) tahun; atau
Lulus pelatihan berbasis kompetensi bidang Perancangan Sistem Pneumatik dan Hidrolik.
Kode skema : SSK.009/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.631/2016
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Pendidikan minimal Diploma Tiga (D3) Politeknik atau Pendidikan Vokasi jurusan otomasi industri, atau Listrk, atau Elektronika, atau Mekatronik, atau Instrumentasi Industri.
Memiliki pengalaman kerja di bidang Perancangan Sistem Pneumatik dan Hidrolik minimal 1 (satu) tahun; atau
Lulus pelatihan berbasis kompetensi bidang Perancangan Sistem Pneumatik dan Hidrolik.
Prasyarat Kompetensi untuk sertifikasi Prancangan Sistem SCADA meliputi:
Kode skema : SSK.010/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.631/2016
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Pendidikan minimal Diploma Tiga (D3) Politeknik atau Pendidikan Vokasi jurusan otomasi industri, atau Listrk, atau Elektronika, atau Mekatronik, atau Instrumentasi Industri, atau Mesin.
Memiliki pengalaman kerja di bidang Perancangan Sistem SCADA minimal 1 (satu) tahun; atau
Lulus pelatihan berbasis kompetensi bidang Perancangan Sistem SCADA.
Prasyarat Kompetensi untuk Menguji Sistem Otomasi & Melaksanakan Komisioning Sistem
Kode skema : SSK.004/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.109/2018, Industri Pengolahan Logam
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Pendidikan minimal SMA IPA/SMK Jurusan Mesin, atau Mekatronik.
Memiliki pengalaman kerja di bidang Perancangan Model Mekanika 3-D minimal 1 (satu) tahun; atau
Lulus pelatihan berbasis kompetensi bidang Perancangan Model Mekanika 3-D.
Prasyarat Kompetensi: -
Kode skema : SSK.011/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.631/2016, otomasi Industri
SKKNI No.109/2018, Industri Pengolahan Logam
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Pendidikan minimal SMA IPA/SMK Jurusan Mesin Perkakas.
Memiliki pengalaman kerja di bidang Pengoperasian Mesin CNC minimal 1 (satu) tahun; atau
Lulus pelatihan berbasis kompetensi bidang Pengoperasian Mesin CNC.
Kode skema : SSK.012/LSP-OII
Acuan : SKKNI No.631/2016 bidang otomasi Industri
SKKNI No.109/2018 Industri Pengolahan Logam
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Pendidikan minimal SMA IPA/SMK Jurusan Otomasi Industri, atau Mesin, atau Listrik
Memiliki pengalaman kerja di bidang Perancangan JIG minimal 1 (satu) tahun; atau
Lulus pelatihan berbasis kompetensi bidang Perancangan JIG.
Prasyarat Kompetensi untuk Merancang JIG adalah Mengoperasikan Mesin Perkakas Konvensional